Seperti yang telah anda ketahui semenjak tahun ajaran 2016/2017 penambahan PTK baru tidak bisa dilakukan secara manual oleh sekolah. Namun harus melalui persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat. Menu penambahan PTK di Aplikasi Dapodik, saat ini sudah dihilangkan.

Untuk Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Melalui Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Provinsi.

Yang harus dilakukan sekolah untuk penambahan PTK baru adalah persiapan berkas yang akan di input KK-DATADIK ke dalam aplikasi Dapodik.

Apa saja berkas yang diperlukan …..??????

Berkas penambahan PTK baru adalah :

BAGI PTK PNS / KONRAK DAERAH

  1. Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah
  2. Fotocopy Surat Keputusan (SK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Ijazah Terakhir
  6. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Guru

BAGI HONORER SEKOLAH

  1. Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah
  2. Fotocopy Surat Keputusan (SK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Ijazah Terakhir
  6. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Guru
  7. Rekomendasi Dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

 

Demikian Informasi tentang berkas penambahan PTK baru.

Terima Kasih