Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pendidikan.
Fungsi :
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan kebudayaan
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendidikan dan kebudayaan
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan
- Pembinaan terhadap unit Pelaksana Teknis Dinas pendidikan dan kebudayaan
- Pengelolaan tata usaha Dinas pendidikan dan kebudayaan