CAGAR BUDAYA

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Dinas pendidikan dan Kebudayaan, merupakan salah satu wadah untuk mendidik anak bangsa serta mewujudkan cita-cita bangsa yang berdasakan Pancasila dan UUD 1945.
Salah satu tugas pokok Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Sub Bidang Kebudayaaan melaksanakan pembinaan dan pengembangan pelestarian benda-benda cagar budaya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta peraturan Bupati Sarolangun Nomor 62 Tahun 2016 menjelaskan bahwa ; bidang kebudayaan termasuk stuktur organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2017.
Untuk menindak lanjutkan Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 khusus sub bidang Pelestaria Cagar Budaya dan Permusiuman sangat diperlukan untuk memberi pemahaman tentang pemamfaatan, Zonasi, pengembangan kawasan tentang cagar budaya.
 Cagar Budaya di harapkan dapat memberi inovasi kepada masyarakat serta  mampu mengangkatkan nama baik  kabupaten Sarolangun serta mendukung misi Bapak Bupati dengan  Meningkatkan kualitas SDM, penguatan nilai-nilai agama dan sosial budaya.

Dokumentasi