Kegiatan Kelompok Kerja Penilik PAUD dan PLS Tahun 2020

Sarolangun, 13 Februari 2020

Kegiatan kelompok Kerja Penilik PAUD dan PLS ini mengusung tema “kita Tingkatkan Kinerja dan Profesionalme demi terwujudnya Pendidikan Anak Usia dini dan pendidikan masyarakat menuju Sarolangun yang lebih maju dan sejahtera”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun dengan dihadiri peserta dari Penilik, Korwil, dan pengawas.

Diawali dengan laporan oleh Kabid Paudni Zulhitmi, M.Pdi dan filanjutkan oleh Dewan pendidikan Kabupaten Sarolangun dalam hal ini disampaikan oleh H. Anwar Harun, S. Pd, beliau menyampaikan bahwa jalinlah kerja sama dengan baik dengan kemitraan agar semakin informatif dan komunikatif sehingga dapat melakukan evaluasi dan menyampaikan kendala yang ada kepada Dinas yang berhubungan terutama bidang yang membawahi sehingga mendapatkan solusi permasalahan.

Kegiatan Kelompok Kerja Penilik PAUD dan PLS tahun 2020 ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun HELMI, SH. MH. dalam arahannya beliau mengatakan program ini merupakan penjabaran dari salah satu bagian unsure kegiatan dari program kerja Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan salah satu realisasi dari fungsidan tugas penilik PNF yang berfungsi membantu Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala bidang PNF dalam hal merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan pebilikan pendidikan non formal (PNF).

Dalam kedudukan program ini selain sebagai pedoman, secara umum dapat memberikan tuntutan mekanisme dan prosedur kerja penilik PNF. Dengan adanya program ini di harapkan pengelolaan kepenilikan PNF yang telah di programkan dapat berjalan lancer, terencana, terarah dan tertib sehingga dapat menunjang terhadap kelancaran pelaksanaan pelayanan terhadap proses kegiatan Pendidikan Non Formal.

Beliau melanjutkan, Seperti yang sudah tercantum dalam Permenpan RB No. 14 Tahun 2010 Bab I pasal 1, Perbersama Mendiknas No. 2/PB/III/2011 (klik di sini) dan Permendikbud No. 38 Tahun 2013 yang semuanya mengupas tuntas tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Tiga (3) landasan hukum tersebut wajib dimiliki seorang penilik.

PENILIK adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan. Kegiatan penilikan dilaksanakan sesuai dengan program induk penilikan yang  telah disusun sebelumnya, yaitu melalui tahapan sebagai berikut  :

A.    Perencanaan program Mutu

B.     Melaksanakan Pemantauan

C.    Melaksanakan Pembinaan

D.    Melaksanakan Penilaian

E.     Membuat Laporan hasil Penilikan

F.     SASARAN

G.    Perencanaan Program pengendalian Mutu

H.    Melaksanakan Pemantauan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun HELMI, SH. MH sebelum menyudahi sambutannya berharap bahwa untuk keberhasilan  pelaksanaan program kerja tahunan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI ini sudah barang tentu tidak mampu hanya dilakukan oleh Penilik semata, maka keterlibatan semua unsur yang terkait program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI)  harus selalu bersinergitas, sehingga tujuan akhir akan dapat dicapai.