Dalam waktu dekat Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sarolangun akan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan III (Tiga).

Menager BOS Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, Murtoyo mengatakan ” Untuk proses pencairan dana BOS triwulan III hanya ada penambahan syarat untuk pengambilan rekomendasi yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari web dapodikdasmen.”

Murtoyo  mengharapkan dana BOS dapat dimanfaatkan sekolah sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Ia pun berpesan kepala sekolah untuk tidak bermain-main dalam menggunakan dana BOS. Semua penggunaan dana tetap ada pertanggungjawaban dari kepala sekolah masing-masing.

Syarat Pengambilan Rekomendasi Pencairan Dana BOS Triwulan III Tahun 2018

  1. Rekening Koran , Slip Penarikan  (Fotocopy)
  2. Buku Kas Umum (Asli)
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (K-7) Bermaterai 6000 Dan dibubuhi Stempel Sekolah
  5. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS (K-07.a)
  6. Laporan Realisasi Pendapatan Dan Belanja (Dibuat Perbulan)  Unduh
  7. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS (K-09)
  8. Data Aset/Hard Copy/File Data Aset
  9. PrintOut K-7a Online
  10. Surat Pertanggung Jawaban
  11. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Dapodik

Bagi sekolah yang sudah mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan bisa langsung mencairkan Dana BOS Triwulan III di Bank 9 (BPD)  Jambi.