PENERIMAAN SISWA MAGANG

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Magang dari Sekolah
  2. Daftar Nama Siswa Peserta Magang

MEKANISME/PROSEDUR

  1. Pemohon / Perwakilan dari Sekolah menemui Staf Pelayanan
  2. Staf mengarahkan Pemohon kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian

JANGKA WAKTU : 15 – 30 Menit

BIAYA/TARIF : Tidak dipungut biaya (Gratis)

PRODUK LAYANAN : Izin Magang