PERSYARATAN
- Pengantar dari Kepala Sekolah
- Permohonan dari yang bersangkutan
- Fotocopy Sah SK CPNS
- Fotocopy Sah SK PNS
- Fotocopy Sah SK Terakhir
- Fotocopy SK Mutasi (Bila Pindah*)
- Surat Keterangan Bidan
MEKANISME/PROSEDUR
- Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan.
- Berkas masuk diproses di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sarolangun
- Surat Pengantar Cuti Bersalin bisa diambil di bidang PMPTK
JANGKA WAKTU : 30 (Tiga Puluh) Menit
BIAYA/TARIF : Tidak dipungut biaya (Gratis)
PRODUK LAYANAN : Surat Pengantar Kepala Dinas