PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT GURU PNS

PERSYARATAN

  1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Fotocopy SK Mutasi (Bila Pindah*)
  5. Fotocopy Piagam Sumpah PNS (Bagi kenaikan pangkat pertama*)
  6. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)
  7. Fotocopy Konversi NIP baru
  8. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir (Legalisir lembaga pendidikan yang bersangkutan)
  9. Surat Keterangan Bebas Kasus dari Inspektorat
  10. Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir
  11. Nilai Publikasi Ilmiah (Asli) untuk Gol III/b keatas
  12. Fotocopy Kartu NUPTK
  13. PAK terakhir
  14. DUPAK
  15. SK Pembagian Tugas dari Kepala Sekolah (lampirkan jadwal mengajar)
  16. PKG
  • Instrumen PKG dan lampirannya
  • Fotocopy SK Tim Penilai (dilegalisir)
  • Fakta Integritas
  1. Piagam/Sertifikat (Asli) lampirkan SPT, jadwal kegiatan, dan resume
  2. Analisis (dijilid)

MEKANISME/PROSEDUR

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan.
  2. Berkas masuk diproses di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sarolangun
  3. Berkas diteruskan ke Kantor BKPSDM Sarolangun

JANGKA WAKTU : 30 (Tiga Puluh) Menit

BIAYA/TARIF : Tidak dipungut biaya (Gratis)

PRODUK LAYANAN : Penilaian Angka Kredit (PAK)