PENGAJUAN PERPANJANGAN KONTRAK DAERAH

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja dari yang bersangkutan.
  2. SKP Kontrak Daerah (Nilai Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak Daerah)

MEKANISME/PROSEDUR

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan.
  2. Berkas masuk diproses di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sarolangun
  3. Berkas diteruskan ke BKPSDM Sarolangun

JANGKA WAKTU : 30 (Tiga Puluh) Menit

BIAYA/TARIF : Tidak dipungut biaya (Gratis)

PRODUK LAYANAN : Surat Pengantar Kepala Dinas