PERSYARATAN
- Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja dari yang bersangkutan.
- SKP Kontrak Daerah (Nilai Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak Daerah)
MEKANISME/PROSEDUR
- Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan.
- Berkas masuk diproses di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sarolangun
- Berkas diteruskan ke BKPSDM Sarolangun
JANGKA WAKTU : 30 (Tiga Puluh) Menit
BIAYA/TARIF : Tidak dipungut biaya (Gratis)
PRODUK LAYANAN : Surat Pengantar Kepala Dinas