SOP LEGALISIR IJAZAH

PERSYARATAN :

  1. Dokumen Ijasah/STTB asli yang akan dilegalisir;
  2. Foto copy dokumen Ijasah/STTB dengan jumlah maksimal 10 lembar;;
  3. Berkas a, b, dimasukkan ke dalam stopmap.

MEKANISME/PROSEDUR :

  1. Mendaftar pada Resepsionis di Loby dengan menulis pada buku tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan Legalisir ijazah
  2. Resepsionis meneruskan ke Sub Bagian Umum & Kepegawaian
  3. Petugas pelayanan menerima berkas dokumen dan meneliti keaslian dokumen ijazah
  4. Petugas pelayanan menuangkan nomor urut agenda (surat keluar) pada foto kopi ijazah/STTB dan membubuhkan paraf disertai tanggal, bulan dan tahun
  5. Berkas diajukan ke Kepala Dinas / Sekretaris Dinas 
  6. Berkas atau foto kopi Ijazah/STTB ditanda tangani oleh Kepala Dinas / Sekretaris Dinas
  7. Petugas menyerahkan Legalisir STTB ke pemohon disertai dengan tanda terima setelah pemohon menyerahkan tanda terima berkas. 
  8. Pemohon menandatangani tanda terima Legalisir di register

WAKTU : 60 menit

BIAYA : Gratis / Rp. 0 (Nol) Rupiah

PRODUK PELAYANAN : IJAZAH/STTB yang terlegalisir