PERSYARATAN
- Surat Keterangan Hasil Ujian
- Pas Foto 3×4 (2 Lembar)
MEKANISME/PROSEDUR
- Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan.
- Berkas masuk diproses di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sarolangun
- Surat Pindah Rayon
JANGKA WAKTU : 5 (Lima) Menit
BIAYA/TARIF : Tidak dipungut biaya (Gratis)
PRODUK LAYANAN : Surat Pengantar Kepala Dinas