Dihadiri oleh: Kadis : H. Lukman, M.Pd, Inspektur kab. Sarolangun Emalia Sari, SE (sebagai nara sumber), kabid PAUDNI zulkarnaen, SE, kabid kebudayaan Anibar, SE, dan kasi PAUD. Dasar hukum kegiatan: permendikbud no. 2 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tahun 2018. BOP PAUD adalah program pemerintah utk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan paud yg diberikan kepada satuan paud dan pendidikan non formal yang menyelenggarakan Paud utk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Dalam Sambutannya Kepala Dinas Berpesan Bahwa Dana BOP PAUD hanya utk biaya operasional paud, bukan untuk membangun gedung paud atau bayar gaji guru paud. Selanjutnya kepala dinas jg berpesan agar data peserta didik yg ada didapodik selalu dicek kevalidannya. Pada acara ini juga Kepala Inspektorat Kabupaten Sarolangun, Emalia Sari, SE sebagai Narasumber berpesan agar dana yang dilaporkan sesuai dengan apa yang ada dilapangan, dan tidak melenceng dari Juknis yang telah diberikan agar tidak ada dari bunda PAUD yang terjerat masalah di kemudian hari.

Sumber: Disdikbud Sarolangun