Sarolangun, 15 April 2021

Diklat Penguatan Kepala Sekolah (PKS) yang dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun dengan mendatangkan narasumer dari Solo (Jawa Tengah) Neni Lidia, M.Pd. kegiatan dibuka langsung oleh Kadisdikbud Kabupaten Sarolangun Helmi, SH. MH. Kegiatan terlebih dahulu dibuka oleh Kabid PMPTK Hj. Dian Sri Hayati, SP. M.Si

Dalam pidato dan arahan Kadisdikbud Kabupaten Sarolangun mengatakan, Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun terus berupaya untuk melaksanakan pengembangan dan pembangunan di sektor pendidikan, mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta kepribadian yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa.

Diklat penguatan Kepala Sekolah  merupakan kegiatan tatap muka/luring. Model ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta pengalaman empirik sesuai dengan karakteristik peserta diklat. Seorang Kepala Sekolah adalah guru profesional yang dipercaya  memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

Kepala Sekolah dituntut dapat menyeimbangi teknologi saat ini (IT), seperti mampu mengetik, mampu membuat power point, memiliki email pribadi dan tidak buta internet. Kepala Sekolah adalah tokoh sentral sebagai agen perubahan dalam peningkatan mutu pendidikan, oleh karena itu peran Kepala Sekolah sangatlah strategis dalam mewujudkan sekolah yang mampu membentuk kecerdasan, kompetensi anak dan karakter anak didik yang berkepribadian mulia.

Sesuai dengan Peraturan Kemendikbud no 8 Tahun 2018 menyebutkan Kepala Sekolah bersyarat S1, Tersertifikasi, Minimal 6 tahun aktif mengajar, usia Kepala Sekolah di bawah 56 tahun, Pengalaman manajerial selama dua tahun, memiliki penilaian prestasi kerja dua tahun baik, Setara III/c, Sehat jasmani dan rohani serta bersih kasus hukum.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, telah mengamanatkan bahwa bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah diwajibkan mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah agar memiliki Sertifikat Kepala Sekolah sebagai legalitas kompetensi Kepala Sekolah dalam membina dan mengembangkan lembaga pendidikan yang di pimpinnya. Para kepala sekolah yang lulus diklat akan mendapatkan NUKS. Artinya kepala sekolah terintegrasi dalam dapodik dan NUKS ini akan menjadi wajib dimiliki seorang kepala sekolah nantinya, diklat ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas kepala sekolah dan lingkungan Sekolah yang dipimpinnya.

Helmi, SH. MH melanjutkan bahwa Dasar Hukum Pendidikan Penguatan Kepala Sekolah dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut :

1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2) Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;

2). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah;

  1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai,Kepala Sekolah/Madrasah;

Pelaksanaan ini memberikan informasi mengenai Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah yang meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan,  Penjaminan Mutu dan Sistem Informasi Manajemen (SIM).

Sebelum mengakhiri sambutannya Helmi, SH. MH berharap serta berpesan dengan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini berdaya saing melalui pengelolaan sekolah yang efektif.  Sebagai salah satu upaya menjawab dan sekaligus solusi terhadap peningkatan kemampuan Manajerial di Sekolah.  Maka tidak lah berlebihan jika diklat penguatan Kepala Sekolah ini mampu menjadi titik tolak utuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia   (SDM), Untuk itu, saya menghimbau agar peserta diklat ini bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menyerap materi dan informasi, yang di berikan oleh Bapak/ibu   Nara sumber. Tutup beliau.