Berdasarkan arahan Bupati Sarolangun atas surat Dirjen PAUDDIKDASMEN perihal pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dalam rangka implementasi Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun membentuk ULD di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Sarolangun.

Tahapan pembentukan ULD ini diawali dengan mengikuti kegiatan sosialisasi kebijakan pembentukan ULD yang diselenggarakan oleh BPMP Provinsi Jambi. Sosialisasi ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai program ULD dalam memberikan fasilitas pendidikan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) menjelang masa penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025. Pertemuan ini dilaksanakan agar dinas pendidikan dan kebudayaan Kab. Sarolangun bisa membuat langkah-langkah cepat agar setiap anak-anak didik kita mendapatkan hak pendidikan secara baik apalagi beberapa saat lagi kita akan memasuki masa penerimaan peserta didik baru.

Langkah berikutnya dinas pendidikan dan kebudayaan kab. Sarolangun melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pembentukan ULD di Kabupaten lain yang telah membentuk ULD di daerahnya dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muratara. Kemudian dinas pendidikan dan kebudayaan kab. sarolangun melakukan rapat membahas langkah-langkah selanjutnya salah satunya yaitu pembentukan tim.

Hal yang tak kalah penting, dinas pendidikan dan kebudayaan kab. Sarolangun juga menyelenggarakan sosialisasi ULD bagi Satuan Pendidikan bertempat di aula dinas agar satuan pendidikan mendapatkan gambaran seperti apa harapannya dari pembentuk ULD ini dan dapat ikut berkontribusi dalam percepatan pembentukan ULD. Sasaran dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman tentang pentingnya fasilitasi pembentukan ULD di bidang pendidikan, serta meningkatkan kapasitas satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif.

Setelah proses yang panjang, ULD akhirnya di-launching langsung oleh Pj. Bupati Sarolangun di SD Negeri No 046/VII Tanjung II Kec. Bathin VIII. Setelah acara seremonial pemotongan pita oleh Pj. Bupati Sarolangun, Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kab. Sarolangun, Drs. H. ARSYAD, S.H.,M.Pd.I memberikan arahan tentang pentingnya memberikan akses pendidikan yang inklusif bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Arsyad menegaskan bahwa Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan wadah yang dirancang untuk memberikan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas, dengan tujuan utama mendukung akses pendidikan yang inklusif sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.

“Pembentukan ULD menjadi krusial untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua. Langkah ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan di setiap kecamatan” ungkapnya.

Ia berharap, Kegiatan Launching Unit Layanan Disabilitas (ULD) di SD Negeri No 046/VII Tanjung II Kec. Bathin VIII menjadi tonggak awal dalam memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi semua, tidak terkecuali bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

“Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam mewujudkan pendidikan inklusif yang sesungguhnya di Kabupaten Sarolangun”. Harapnya.

Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sarolangun akan melaksanakan bimbingan teknis bagi guru-guru yang mendampingi anak-anak inklusi. Harapannya setiap guru yang mendampingi anak-anak inklusi memiliki kompetensi dan pengetahuan yang sama dalam mendidik anak-anak tersebut.