Hari ini Kamis tanggal 23 Juni 2022 penerimaan raport semester genap tahun pelajaran 2021/2022 bagi peserta didik kelas 1 sampai kelas 5 SDN no.42/VII Pekan Gedang II kec.Batang Asai Kab. Sarolangun Jambi

Raport atau Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.

Raport adalah dokumen memuat informasi perkembangan belajar siswa/peserta didik. Memuat data berupa nilai angka dan huruf serta deskripsi kompetensi siswa/atau peserta didik.

Pada akhir tahun, raport memuat informasi NAIK /TIDAK NAIK. ketetapan tersebut dilakukan melalui sidang atau rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kriteria Kenaikan kelas yang terdapat pada Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sekolah. Penyusunan KTSP melalui proses panjang, berdasarkan regulasi pemerintah, melibatkan unsur Guru Tenaga Administrasi, Dinas Pendidikan, Pengawas, dan Komite Sekolah, sebagai elemen tim pengembang sekolah dan tim pengembang kurikulum dan tim penyusun KTSP.

Naik atau tidak naik adalah hal wajar/lumrah/biasa. Tak ada yang harus dirisaukan secara berlebihan. Karena keputusan berdasarkan musyawarah, musyawarah berpedoman dengan panduan, peraturan, pedoman, rambu rambu, regulasi, yakni KTSP.

Oleh : Sumarni,s.pdi
Kepala Sekolah SDN No.42/VII pekan gedang II Kec. Batang Asai, Sarolangun, Jambi