Verifikasi dan Validasi (VERVAL) Sekolah Model Tahap II di Kabupaten Sarolangun Tahun 2019
Sarolangun, 5 Juli 2019
Kegiatan Verifikasi dan Validasi (VERVAL) Sekolah Model Tahap II di Kabupaten Sarolangun Tahun 2019 yang diikuti oleh seluruh kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK se Kabupaten Sarolangun dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun digagas oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jambi, kegiatan ini disambut hangat oleh Kadisdikbud HELMI, SH. MH.
Selain sambutan hangat, Kadisdikbud juga langsung membuka kegiatan ini dengan didampingi oleh jajaran pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun. Dalam sambutannya Kadisdikbud Kabupaten Sarolangun HELMI, SH. MH mengucapkan terimakasih kepada pihak LPMP karena telah memilih Kabupaten Sarolangun sebagai salah satu targetan program mereka, dan ini harus disambut dengan baik dan didukung. Selanjutnya HELMI, SH. MH mengatakan dan menyinggung tentang ketepatan waktu serta optimalisasi dalam jadwal kegiatan, kita mesti disiplin dengan waktu sehingga nantinya akan dapat menghargai waktu.

Beliau melanjutkan, selain disiplin ada beberapa kategori yang harus dipenuhi agar dapat menjadi sekolah model yang memiliki standar dan motivasi untuk lebih maju dan menjadi panutan oleh sekolah lainnya. Pengusulan calon sekolah untuk dijadikan sekolah model dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan tanggung jawab pengelolaannya. Calon sekolah yang akan dibina dan dijadikan sekolah model harus memenuhi kriteria minimal dan persyaratan yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan program pengembangan sekolah model.
Dan sebelum menyudahi sambutannya beliau memberikan ucapan selamat untuk sekolah yang terpilih dan harapannya semoga pendidikan di Kabupaten Sarolangun ini lebih berkualitas, maju, lebih bermutu dan dipenuhi dengan prestasi – prestasi yang mrmbanggakan.
Sebagai pembicara Drs. Mas’il, M. Pd dari LPMP Provinsi Jambi mengatakan Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.

Pengusulan calon sekolah model dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan. Pemerintah kabupaten dalam awal selaku pengelola pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama mengusulkan calon sekolah, dimana komposisi antara jumlah SD dan SMP diserahkan kepada pemerintah kabupaten. Calon sekolah yang akan dibina untuk menjadi sekolah model harus memenuhi kriteria
Pengusulan calon sekolah model ini ditindaklanjuti LPMP Provinsi Jambi dengan melakukan verifikasi untuk mengukur kondisi awal, komitmen dan kesungguhan sekolah menjadi sekolah model, Kegiatan Verifikasi Sekolah Model dilaksanakan untuk memperoleh informasi dan konfirmasi terkait tingkat motivasi calon sekolah model, peluang-peluang pengembangan (potensi) calon sekolah model dan calon sekolah model yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam program pengembangan sekolah model.