Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 6 Tahun 2018. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan peningkatan tata kelola data kepala sekolah untuk mendukung pelaksanaan program penguatan kepala sekolah, calon kepala sekolah, dan penyaluran tunjangan profesi kepala sekolah.

 

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memastikan riwayat pengangkatan jabatan kepala sekolah diisi dengan benar pada aplikasi dapodik tahun 2019 yang dilakukan Operator Sekolah

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Download Lampiran  ( disini )