Pemkab Sarolangun melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan menyampaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dari pemerintah pusat untuk Triwulan II bakal segera cair.

Diperkirakan mungkin minggu depan atau awal bulan depan,  BOS sudah bisa cairkan, Sesuai mekanisme,  dana BOS itu ditransfer dari Provinsi langsung ke rekening masing-masing sekolah. Pencairannya bertahap per triwulan dengan rincian untuk triwulan pertama 20 persen kemudian 40 persen,  20 persen dan 20 persen.

Meski dana langsung transfer ke rekening sekolah,  nantinya sekolah wajib melaporkan terkait dana yang diterima dan alokasi penggunannya ke dinas. Laporan itu diperlukan sebagai bahan kroscek dan mencocokkan dana yang ditransfer dari pusat dan yang diterima sekolah.

Termasuk nanti untuk dilaporkan secara online ke Kementerian pusat. Karena dana harus dicocokkan berapa yang tertransfer ke daerah dan apa saja penggunaannya. Jadi dana tidak lewat dinas,  tapi laporannya wajib disampaikan ke dinas.

 

 

Terkait peruntukkannya,   penggunaan dana BOS tetap mengacu pada Juknis yang ditetapkan pemerintah pusat.  Ada 13 poin penggunaan BOS dan 13 poin yang dilarang menggunakan dana BOS.

Karena pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, mewanti-wanti agar sekolah menaati aturan agar tidak terjadi permasalahan. Karena setiap penggunaan dana BOS itu harus dipertanggung jawabkan dan ada laporannya,

Syarat Pengambilan Rekomendasi Pencairan Dana BOS Triwulan II Tahun 2018

  1. Rekening Koran (Fotocopy)
  2. LRA (Realisasi Penggunaan Anggaran)
  3. Surat Pertanggung Jawaban (K-7) Bermaterai 6000 Dan dibubuhi Stempel Sekolah
  4. PrintOut K-7a Online
  5. Data Aset (Asli) Dan Fotocopy
  6. Buku Kas Umum (Asli)
  7. SPJ Triwulan I

Bagi sekolah yang sudah mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan bisa langsung mencairkan Dana BOS Triwulan II di Bank 9 (BPD)  Jambi.

Terima Kasih