
Sarolangun, 2 November 2020
Pendidikan merupakan komponen terpenting dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia, baik Pendidikan Formal yang terstruktur, Pendidikan Non Formal juga sangat berkontribusi dalam meningkatkan Sumber daya Manusia di Indonesia.
Dinamisasi perkembangan peningkatan mutu lembaga pendidikan juga didorong dengan lahir nya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dengan memberikan sebuah predikat lembaga yang terAkreditasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun melalui Bidang Paudni melaksanakan kegiatan Workshop Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2020, kali ini mengusung tema “Meningkatkan Akreditasi Lembaga Paud menuju Sarolangun yang lebih sejahtera yang diselenggarakan di SD N 03 Sarolangun selama 2 hari, terhitung dari tanggal 2 s/d 3 November 2020.
Kegiatan kali ini menghadirkan narasumber Dirjen Paud Dr. Muhammad Hasbi, Widya Prada Dr. Hurip Danu Ismadi, M. Pd, BP Paud dan Dikmas Propinsi Jambi Drs. Reka Hasugian, M. Pd, BAN dan PNF Paud Provinsi Jambi Herlina, SH, Acesor Provinsi Jambi :
- Budrini, M. Pd. i
- Elza Eka Putri, M. Pd. i
- Saripah, S. Pd
- Farida, S. Pd. AUD
Dan juga dihadiri oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Sarolangun H. Anwar Harun, S. Pd.

Kegiatan dimulai dari laporan kepala Bidang Paudni Disdikbud Kabupaten Sarolangun Zulhitmi, M. Pd. i dan dibuka langsung oleh Kadisdikbud Kabupaten Sarolangun Helmi, SH. MH, dalam sambutannya Kadisdikbud mengatakan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam Peraturan Menteri tersebut dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Anak Usia dini itu ada 8 yaitu :
- Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
- Standar Isi;
- Standar Proses;
- Standar Penilaian;
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Standar Sarana dan Prasarana;
- Standar Pengelolaan; dan
- Standar Pembiayaan.
Delapan standar tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dan menjadi acuan baku dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD, standar PAUD juga menjadi dasar pemerintah dalam melakukan penjaminan mutu PAUD. Tangkas nya.
Beliau melanjutkan bahwa Standar adalah ketentuan atau karakteristik teknis tentang suatu kegiatan atau hasil kegiatan yang dijadikan acuan baku. Dalam konteks pendidikan yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara kesatuan republik Indonesia.

Dalam kehidupan sehari hari kita juga membutuhkan standar yang dapat diterima oleh semua pihak dengan tidak ada keraguan bagi orang lain untuk menerima standar tersebut. Misalnya untuk mengukur tinggi badan kita gunakan standar Centimeter dan untuk mengukur berat badan kita gunakan Kilogram. Orang akan lebih mudah memahami dan menerima jika dikatakan si Amir mempunyai tinggi badan 165 Cm dan berat badan 65 Kg. Akan tetapi apabila dikatakan bahwa tinggi Amir adalah setinggi pohon Mangga dan beratnya sama dengan sekarung Batu maka akan sulit bagi kita untuk membandingkan dengan orang lain. Maka dari itu dibutuhkan alat untuk menjamin standar yang telah ditetapkan tersebut, yaitu meteran untuk mengukur tinggi dan timbangan untuk mengukur berat.
Organisasi melaksanakan Penilaian terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan atau yang bertugas untuk pada Satuan Pendidikan PAUD adalah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF). Dalam melaksanakan tugasnya yaitu melakukan Akreditasi BAN PAUD dan PNF tersebut dibantu oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Jambi.
Akreditasi sangat penting bagi semua pemangku kepentingan, karena hasil akreditasi merupakan salah satu indikator mutu dan referensi dalam mengambil keputusan untuk berbagai kebutuhan termasuk peningkatan mutu pada masa yang Akreditasi akan datang.
Bagi lembaga, akreditasi membantu untuk mengetahui sejauh mana dirinya telah memenuhi kriteria mutu yang telah ditetapkan pemerintah dan juga sebagai evaluasi terhadap kinerja lembaga guna untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan pada masa yang akan datang. Selain itu juga dapat digunakan sebagai bahan dalam menyusun perencanaan jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
Bagi masyarakat, akreditasi tidak kalah penting karena mereka adalah pelanggan utama dari suatu institusi pendidikan, hasil akreditasi menggambarkan mutu suatu lembaga. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan memilih lembaga mana yang akan dituju untuk menyekolahkan anaknya. Orang tua dapat mengetahui lembaga yang mana yang sesuai dengan kebutuhan anaknya untuk bersekolah. Melalui akreditasi, orang tua juga dapat mengetahui dan yakin serta merasa nyaman dengan legalitas sebuah lembaga yang telah diakreditasi.
Jika belum diakreditasi, maka mutu dan legalitas sebuah lembaga masih mengundang pertanyaan dari masyarakat. Disamping itu, orang tua dapat dengan mudah memilih sekolah jika dalam suatu kondisi tertentu harus memindahkan anaknya bersekolah. Mereka tentu akan memilih lembaga yang lebih berkualitas. Dan, salah satu indikator kualitas atau mutu dapat diketahui melalui status akreditasi.
Sementara bagi pemerintah, akreditasi sangat penting karena merupakan amanah konstitusi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara eksplisit disebutkan pada pasal 60 Ayat 2; “Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.” Sebagai tindak lanjut amanah konstitusi tersebut pemerintah menetapkan kebijakan mutu yang tertuang dalam PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang dijadikan dasar penetapan variabel, indikator, dan butir penilaian dalam instrumen penilaian akreditasi.

Semua pihak berkepentingan dengan akreditasi sesuai dengan konteks kebutuhan masing-masing. Kepentingannya adalah sama, yaitu peningkatan mutu atau kualitas pendidikan. Dengan Pendidikan yang bermutu diharapkan menghasilkan generasi dan pemimpin masa depan yang berkulitas.
Sebelum mengakhiri pidato beliau mengingat dan berpesan bahwa Workshop ini bertujuan untuk membantu dan menyiapkan Lembaga atau Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang saudara kelola agar memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan tersebut. Dalam pemenuhan 8 Satndar Nasional Pendidikan tersebut tentunya semua unsur yang terlibat yaitu Pemerintah atau Yayasan, Pengelola dan Masyarakat yaitu Orang Tua/Wali Murid harus bekerja sama untuk saling bersinergi dalam pemenuhan 8 standar Nasional Pendidikan di Lembaga/Satuan Pendidikan yang saudara kelola.
Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, Selamat mengikuti workshop dengan penuh ketekunan. Ikuti dan pahami seluruh materi dan kegiatan yang disampaikan oleh para nara sumber, selamat mengikuti workshpop dan dengan seizin kita bersama serta memohon ridho dari Allah SWT dengan mengucapkan “BISMILLAH HIRROH MANIROHIM Kegiatan Workshop Penyiapan Lembaga untuk Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Sarolangun Tahun 2020, secara resmi dinyatakan dibuka.