Sarolangun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun menyelenggarakan kegiatan sosialisasi seleksi calon kepala sekolah pada hari Jumat, 3 Maret 2023 di ruang Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bapak Pj. Bupati Sarolangun, Henrizal, S.Pt., M.M. Dalam sambutannya, “Atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Saya mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pencerahan bagi para calon kepala sekolah guna mendapatkan Kepala Sekolah yang berkualitas dan berintegritas sehingga dapat meningkatkan mutu kualitas Pendidikan di Kabupaten Sarolangun” tutur Henrizal.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme kepala sekolah di satuan pendidikan, pemerintah telah mengatur seleksi calon kepala sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Terkait penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbudrisktek Nomor 40 Tahun 2021 tersebut, memuat ketentuan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kab. Sarolangun – Ir. Endang Abdul Naser, Ketua Dewan Pendidikan Kab. Sarolangun – H. Anwar Harun, S.Pd, seluruh pejabat Disdibud Kab. Sarolangun dan para calon kepala sekolah di lingkungan Kabupaten Sarolangun.

Dalam kesempatan ini, Kepala Disdikbud Kab. Sarolangun, Helmi, SH, MH, menyampaikan, “Dalam menghadapi era Society 5.0, dunia pendidikan berperan penting dalam meningkatkan kualitas SDM. Ada beberapa perubahan paradigma pendidikan, diantaranya pendidik meminimalkan peran sebagai learning material provider, penginspirasi bagi tumbuhnya kreativitas peserta didik serta sebagai fasilitator yang memotivasi peserta didik sehingga akan tercipta “Merdeka Belajar”. Sehingga Tenaga Pendidik atau Calon Kepala Sekolah dituntut harus menjadi guru penggerak yang fokus pada keahlian bidang pendidikan meliputi kreativitas, berpikir kritis, komunikatif dan kolaborasi.”

Helmi menambahkan, “Untuk menjawab tuntutan tersebut maka guru yang yang akan diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi ketentuan dari persyaratan kualifikasi dan kriteria sesuai dengan perkembangan dunia Pendidikan. Selain hal tersebut, para calon kepala sekolah agar terus memotivasi diri untuk mengembangkan diri, sehingga kedepan diharapkan akan muncul calon-calon kepala sekolah yang memiliki kompetensi dan etos kerja untuk terus bersemangat membawa kemajuan bagi pendidikan di Kabupaten Sarolangun.”

Di akhir sambutan, Henrizal menyampaikan harapannya, “Saya berharap bagi Tim Seleksi Calon Kepala Sekolah nantinya agar berkomitmen untuk menjaga marwah dalam melaksanakan seleksi Calon Kepala Sekolah secara jujur dan terbuka. Pastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan Kepala Sekolah Guru yang berkualitas dan berintegritas.”