Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Tahun 2019

Kamis, 19 September 2019

Hari ini diselenggarakan rapat untuk mempersiapkan pelaksanaan Kegiatan Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Tahun 2019 di Kabupaten Sarolangun . PKP merupakan salah satu program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen GTK terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan lulusan peserta didik. Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun melalui Kegiatan persiapan PKP ini melibatkan seluruh pengawas sekolah TK, SD, SMP; seluruh kepala sekolah, guru inti PKP dan panitia PKP.

Kepala Bidang PMPTK  Hj. Dian Sri Hayati,  SP, M.Si membuka kegiatan ini sekaligus menyampaikan laporan. Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan PKP adalah dalam rangka peningkatan sekaligus perbaikan kualitas pendidikan. Anggaran penyelenggaraan PKP bersumber dari DIPA APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, waktu pelaksanaannya dirancang agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun dan di hadiri langsung oleh Kadisdikbud Kabupaten Sarolangun HELMI, SH. MH dengan didampingi oleh Sekretaris Dinas MURTOYO, S. Pd, dan para pejabat diruang lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, HELMI, SH. MH dalam sambutannya mengatakan
Program PKP Berbasis Zonasi merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Program PKP berbasis zonasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills, HOTS).

Beliau melanjutkan, Guru sebagai insan professional memegang peranan penting dalam menentukan prestasi peserta didik, karena itu guru selain memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik juga berkewajiban meningkatkan kompetensi diri dengan melakukan berbagai pengembangan keprofesian.

mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran, memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru, memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan; dan memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.

Manfaat Program PKP diantaranya adalah sebagai berikut:

Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.