Sarolangun, 16 Maret 2021

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun selaku penanggungjawab pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melaksanakan Sosialisasi Pengunaan dana BOS Tahun 2021 untuk SD se-Kecamatan Bhatin VIII yang bertempat di SD N. 137 Sarolangun  Hal ini ditujukan agar pelaksanaan, pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban  kegiatan Dana BOS SD di Kabupaten Sarolangun agar dapat sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Helmi, SH. MH. Kegiatan Sosialisasi BOS Anggaran 2021 ini diikuti  oleh Kepala Sekolah se-Kecamatan Bhatin VIII dan para Operator Sekolah.

Bertindak sebagai Narasumber yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Murtoyo, S. Pd, dan para Operator Disdikbud Kabupaten Sarolangun Sdr. Redal Suryadi (Bagian Perencanaan) dan Sdr. Rusdi (Bid. Dikdas), serta didampingi oleh beberapa pejabat Dinas lainnya.

Dalam arahannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Helmi, SH. MH mengatakan bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan itu sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, begitupun dalam pelaporan pertanggung jawaban nya harus lah kongkrit dan valid.

Beliau melanjutkan, Dana BOS bersifat tidak kaku dan mengikat dalam artian Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang , Tidak ditentukan persentase penggunaan, Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah yang dimaksud adalah Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumberdaya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Selanjutnya, Kebijakan Unit cost per siswa diferensiasi yang lebih afirmatif berdasarkan indexs kemahalan,  Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kwalitas pembelajaran di sekolah. Selain itu, Pelaporan secara online yang mana untuk Proses pelaporan meningkat dengan menggunakan laporan secara online. Sekolah diwajibkan untuk melaksanakan pelaporan secara online. Pelaporan Tahap I untuk pencairan Tahap III, di sini terdapat jeda I Tahapan, sehingga tidak ada alasan sekolah tidak menyampaikan laporan secara online. Sekolah yang terkendala jaringan untuk melakukan pelaporan secara online akan dibantu oleh Operator  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu yang perlu pahami juga tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana BOS di sekolah agar memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran. Tepat guna dan tepat sasaran. Efektivitas dan efisiensi pemanfaatan dana BOS ini akan membantu mempercepat optimalisasi penyediaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan yang tidak dapat dibiayai dari dana BOS maupun dana pusat lainnya dan yang terakhir Penyusunan RKAS agar mengacu pada Rapor Mutu masing-masing satuan Pendidikan berdasarkan EDS. Pelaksanaan validasi RKAS akan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas. Tutup beliau.