Diklat Guru Penjaskes SD Tahun 2020

Sarolangun, 17 Maret 2020

Sekolah Dasar adalah merupakan tempat bermain dan berkumpulnya anak-anak serta merupakan sarana untuk menuntut ilmu, anak sekolah dasar adalah anak yang masih dalam masa pertumbuhan, mereka biasanya masih mencari jati diri. Dalam masa pertumbuhan ini, diperlukan adanya kondisi pisik yang bugar sehingga pertumbuhan badanya dan jiwa tidak mengalami gangguan. Anak yang memiliki kebugaran pisik yang baik biasanya anak tersebut  memiliki sifat kraetif lincah serta mudah bergaul sesama rekannya. Untuk menciptakan kondisi pisik yang bugar pada anak diperlukan adanya seorang pembimbing, pembimbing inilah yang nantinya akan mengarahkan pada anak sehingga pertumbuhan anak tersebut akan berjalan dengan baik dalam bidang jasmani.

Kali ini Bidang PMPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun mengadakan kegiatan Diklat Guru Penjaskes SD se-kabupaten Sarolangun, yang mana dari hasil Diklat ini nantinya akan diterapkan kepada anak-anak sekolah Dasar sehingga anak-anak sekolah Dasar akan memiliki kebugaran yang tinggi sehingga akan menjadi anak yang kreatif dalam menyongsong masa depan. Kegiatan ini dihadiri Oleh para pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun serta mendatangkan pemateri dari LPMP Provinsi Jambi Bapak Suwandi, M. Pd dan kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Helmi, SH. MH. Kegiatan ini diawali dengan Do’a, Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, serta laporan kegiatan oleh Kabid PMPTK Hj. Dian Sri Hayati, S. P. M. S.i

Helmi, SH. MH mengatakan dalam sambutannya Peran guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi intelektualitas saja melainkan juga dari tata cara berprilaku dalam masyarakat. Oleh karena itu tugas yang diemban oleh guru tidaklah mudah. Guru yang baik harus mengerti dan paham tentang hakekat sejati seorang guru.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen. Guru merupakan Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik melalui jalur formal pendidikan menengah. Pada bab XI tentang pendidik dan tenaga kependidikan.

Dijelaskan pada ayat 2 yakni pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Hasil motivasi berprestasi, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik.

Lanjutnya beliau mengatakan Diklat kali ini diharapkan para Guru Penjaskes SD dapat lebih memahami dalam melaksanakan tupoksi dan mampu meningkatkan kompetensinya diberbagai bidang khususnya terkait profesinya sebagai guru, hingga saat ini kompetensi evaluasi pendidikan dan kompetensi penelitian dan pengembangan masih dibawah target. Untuk itu melalui Diklat ini kompetensi tersebut dapat ditingkatkan. Hal ini sangat penting guna mewujudkan kualitas pendidikan Indonesia yang lebih baik, dalam menyampaikan materi pelajaran, maka sepatutnya lah para guru untuk mempersiapkan diri terhadap tugasnya tersebut.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memaksa semua pihak untuk terus mengadakan inovasi-inovasi dalam bidangnya, terlebih-lebih pada pengelola pendidikan dalam hal ini satuan di sebut dengan Guru.

Sebelum menutup arahannya Beliau berharap dan berpesan bahwa Diklat Guru Penjaskes SD kali ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para Guru. Harapan nya kepada bapak dan ibu para peserta dapat mengikuti Diklat ini dari awal sampai selesai dengan sebaik-baiknya karena melalui bapak dan ibu lah peningkatan pendidikan khusunya di Kabupaten Sarolangun ini akan meningkat. Tutup beliau.