Penandatanganan MoU Pendampingan Kegiatan Swakelola DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Sarolangun Bersama Kejari Tahun 2020

Sarolangun, 28 Juli 2020

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun kembali melakukan penandatangan perjanjian bersama atau memorandum of understunding (MoU) di tahun kedua dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Acara yang digelar dalam aula kejari Sarolangun, dihadiri Kepala Kejari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, MH, Kadis Dikbud Helmi, SH, MH, Sekretaris Disdikbud Murtoyo, serta jajarannya, kemudian hadir juga Kasi Datun Kejari Sarolangun Dasril, SH, MH setta Jajaran Kejari Sarolangun serta puluhan kepala sekolah di lingkungan Disdikbud Sarolangun.

Dalam sambutannya Helmi, SH.MH mengatakan Pada Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sarolangun mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, Dana Tersebut diperuntukkan bagi Pengadaan Prasana Pembangunan / Rehabilitasi Prasarana Pendidikan dan Sarana Pendidikan.  Untuk Pengadaan yang Dilakukan Sementara Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendidikan dilaksanakan oleh Swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).

Pada Tahun 2020 ini Lembaga atau Sekolah yang mendapatkan dana Pembangunan / Rehabilitasi dan dikerjakan secara swakelola sebanyak 74 Sekolah dengan Rincian TK sebanyak 4 Sekolah, SKB 1 Lembaga, SD 44 Sekolah dan SMP sebanyak 25 Sekolah dengan dana dana per sekolah sangat bervarias,

Kita ketahui bersama bahwa para kepala Sekolah maupun para panitia yang tergabung dalam P2S ini, yang sebenarnya bukanlah ahli dibidang Bangunan, namun karena aturan dan ketentuan yang terkait dan hasil penelitian tahun-tahun sebelumnya  swakelola ini hasilnya jauh lebih baik dibandingkan dengan yang dikerjakan oleh pihak ketiga dan inilah salah satu alasan yang melatar belakangi pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh swakelola.

Maka dengan ini, saya sebagai Kepala Dinas harus memberikan bantuan kepada para kepala Sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus tersebut, karena saya tahu mereka semua memerlukan perbaikan untuk melaksanakan kegiatan ini karena berbagai macam faktor dan alasan, akan tetapi karena aturan menyebabkan mau tidak mereka harus  memikul tanggung jawab tersebut.

Dengan adanya Kerjasama Pendampingan dalam Pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus yang dilaksanakan secara Swakelola ini oleh Datun Kejaksaan Negeri Sarolangun, Saya berharap para kepala Sekolah bisa tenang dan terlindungi dalam melaksanakan kegiatan ini, Namun perlu saya ingatkan kepada saudara agar dalam Menjalankan kegiatan Pembangunan maupun Rehabilitasi ini dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah dibuat dan disetujui tanpa mengganti spesifikasi maupun kualitasnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya Helmi, SH. MH mengatakan Saya selaku Kepala Dinas dan perwakilan seluruh Kepala Sekolah Penerima DAK Tahun 2019 juga Tahun 2020, mengucapkan terimakasih yang setinggi-tinggi Kepada Bapak Kasi Datun serta seluruh pejabat dan Staff di Kejaksaan Negeri Sarolangun dan juga Kepada  Negeri Sarolangun, yang telah sudi untuk mendampingi kami dalam pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan ini, semoga kerjasama kita ini dicatat sebagai amal jariah kita dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan dan mencardaskan anak-anak bangsa Sepucuk adat serumpun Pseko yang kita cintai ini. Tutupnya.